JOMBANG, SeputarJombang.com – Polres Jombang menegaskan tidak akan memberikan izin untuk gelaran hiburan rakyat berformat sound horeg yang belakangan menuai polemik. Bahkan, jika ada keluhan dari masyarakat, polisi siap turun tangan melakukan penertiban.
“Selama ini Polres Jombang dan jajaran Polsek tidak pernah mengizinkan kegiatan sound horeg di wilayah Jombang, Mas,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan.
Baca Juga : DPRD Jombang Minta Sound Horeg Diperbaiki, Bukan Dilarang Total
Ardi menyebut pihaknya akan merespons tegas bila ada laporan keresahan dari warga terkait keberadaan sound horeg.
“Kalau ada masyarakat yang komplain soal kegiatan-kegiatan seperti itu di lingkungan mereka, akan langsung ditertibkan,” tegasnya.
Pengusaha Sound Horeg Ngeluh Sepi Job Usai Fatwa Haram MUI
Di sisi lain, pengusaha sound horeg mulai merasakan dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya dirasakan Lutfi Rosadi, pengusaha sound asal Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Kalau dibilang berdampak, ya sangat berdampak. Awal tahun lalu masih full job. Sekarang? Sepi, Mas. Padahal biasanya menjelang 17 Agustus ini rame,” keluh Lutfi.
Baca Juga : Sepi Job Gegara Fatwa Haram, Pengusaha Sound Horeg di Jombang: Jangan Larang Jalan Rezeki Kami
Lutfi menyayangkan adanya fatwa haram tersebut karena secara langsung memukul sektor usaha hiburan rakyat, termasuk dirinya yang menggantungkan hidup dari jasa sound system.
“Kenapa sampai diharamkan? Kita ini kerja di bidang sound system, jadi ini penghasilan utama kami,” ungkapnya.
Minta Pemerintah Tak Larang Total Sound Horeg
Meski demikian, Lutfi berharap pemerintah tidak serta-merta melarang sound horeg. Ia menilai hiburan rakyat tersebut masih dibutuhkan dan turut menggerakkan roda ekonomi warga.
“Harapan kami, pemerintah bisa bijak. Jangan langsung dilarang total. Sound horeg ini juga bantu ekonomi kami,” ujarnya.
Baca Juga : Desak Aparat Tindak Sound Horeg, Ulama di Jombang: Jangan Sampai Santri Turun Tangan
Seperti diketahui, belakangan MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan sound horeg haram jika menimbulkan kemudaratan, seperti mabuk-mabukan, tarian erotis, atau meresahkan lingkungan. Fatwa tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, antara pro dan kontra atas keberadaan hiburan tersebut.(*)
Penulis : Dandy Angga