Pengusaha Rental Asal Sentul Tembelang Jombang, Dilaporkan ke Polisi

SeputarJombang.com – Seorang pengusaha rental mobil di wilayah Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang berinisial A.S. dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp38 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya transaksi sewa atau kerja sama kendaraan rental antara korban dan terlapor. Namun, dalam perjalanannya, hubungan tersebut diduga berubah menjadi tekanan terhadap korban yang berujung pada permintaan sejumlah uang.

Korban mengaku mengalami intimidasi hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp38 juta kepada terlapor.Tidak hanya itu, dalam perkembangan kasus ini juga muncul dugaan adanya jaringan mafia gadai mobil rental lintas kota yang diduga melibatkan oknum anggota yang sudah tidak aktif bersama pengusaha rental tersebut.

Dugaan keterlibatan jaringan ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk agar kasus ini dapat terungkap secara terang dan objektif.

Masyarakat pun berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di wilayah Kabupaten Jombang.(*)

Editor : Iqbal S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *