Aktifitas Galian Tambang Pasir Gebangbunder Diduga Ilegal, Sekdes : Tegal Saya Yang Dibuat Akses Jalan

Tampak aktifitas pertambangan galian pasir yang diduga ilegal di Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.(Foto : SeputarJombang.com / Diantono)

SeputarJombang.com – Aktifitas galian tambang pasir yang diduga ilegal masih beroperasi di Desa Gebang Bunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pantauan media SeputarJombang.com pada Rabu 22 Juli 2026 pukul 11.14 WIB nampak terlihat mobil truk bermuatan pasir keluar dari tanggul sungai Brantas yang berada di Desa Gebangbunder. Nampak terlihat juga dilokasi aktifitas galian tambang pasir.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Aktifitas galian tambang pasir tersebut merupakan aktifitas ilegal dan tak berizin. Tak hanya itu, berdasarkan informasi akses galian tambang pasir tersebut juga menggunakan tanah milik Sekretaris Desa (Sekdes) Gebang Bunder.

“Aksesnya setahu saya lewat tanahnya pak carik mas, tapi untuk galiannya saya kurang tau milik siapa,” terang sumber kepada SeputarJombang.com sambil mewanti wanti agar namanya tidak disebutkan di media massa.

Sementara itu, Edi Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangbunder, Kecamatan Plandaan saat disinggung terkait keterlibatannya dalam aktifitas tambang tersebut dirinya mengaku tidak terlibat, namun dirinya membenarkan jika akses jalan yang digunakan untuk aktifitas pertambangan pasir tersebut merupakan tanah milik pribadinya berstatus SHM.

“Mboten, nggene tiang tiang kiambak niku, tiang mriku kiambak, nggeh niku namung tegal Kulo seng damel radosan, tanah pribadi SHM Kulo. Nembe berjalan nggeh kadang tutup kadang bukak (Tidak, iya orang orang sendiri, orang situ sendiri, iya itu hanya tanah tegal saya yang dibuat akses jalan, tanah pribadi SHM saya.Baru berjalan, iya kadang tutup kadang buka),” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon whatshapp. Rabu (22/7/2026) pukul 17.21 WIB.

Sayangnya, hingga berita ini di tayangkan, belum diketahui secara pasti siapa dibalik aktifitas pertambangan pasir ilegal tersebut.(TeamRed)

Penulis : Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *