SeputarJombang.com – Dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik dugaan penyalahgunaan aset pemerintah daerah diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial DE di kantor Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SeputarJombang.com dari sumber terpercaya, sepeda motor dinas dengan nopol polisi S 2677 WP tersebut dijadikan jaminan hutang sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta) kepada seorang warga Desa Watugaluh.
Mochamad Alek Ernanda Farianto, warga Dusun Jasem, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek saat dikonfirmasi membenarkan jika sepeda motor dinas tersebut dijaminkan kepadanya.
“Iya benar mas, sepeda motor dinas ini dijaminkan oleh Dodi Erianto oknum PNS Kecamatan Mojoagung kepada saya. Total hutangannya tiga puluh lima juta. Sejak tanggal 4 juli 2026 hingga saat ini. Saya juga bingung karena yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi dan saya datangi kekantornya katanya sudah lama tidak masuk”, Katanya kepada SeputarJombang.com. Kamis (6/8/2026).
Perlu diketahui, sesuai regulasi kendaraan dinas berpelat merah merupakan aset negara atau daerah yang hanya diperuntukan bagi kepentingan operasional pemerintahan. Pemanfaat diluar kegiatan kedinasan, apalagi hingga berpindah penguasaan, dapat berimplikasi administrasi maupun hukum.
Jika benar kendaraan tersebut resmi aset Pemerintah maka perlu dipertanyakan terkait mekanisme pengawasan aset dilingkup pemerintah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, SeputarJombang.com belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait dan Camat Mojoagung. Namun demikian, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Iqbal Sucahyo







