SeputarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berkomitmen akan melindungi hak dasar warganya, termasuk hak perlindungan perempuan dan anak.
Hal itu ditegaskan Bupati Jombang, Warsubi usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang, didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Rabu, (9/4/2025).
Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui aturan hukum yaitu
Perda Nomor 14 Tahun 2008. Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.
Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.
Abah Warsubi, demikian sapaan Bupati Jombang menegaskan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,”tegas Warsubi.
Orang nomor satu di Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, karena menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
“Saya mengajak seluruh orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,”jelas Warsubi.
“Akhir kata, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penulisan hingga pengesahan perda ini. Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kita mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak,” tutup Warsubi.(*)
Editor : Dandy Angga