Pembentukan Kopdes Merah Putih Dikebut Pemkab Jombang, Modal dan Fasilitas Masih Dalam Angan

Foto : Ilustrasi / Istimewa

SeputarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah mengebut pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, di tengah percepatan ini, sejumlah pertanyaan penting terkait modal dan kesiapan fasilitas masih menggantung.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Jombang, Gatut Wijaya, mengungkapkan bahwa hingga awal Mei 2025 ini, sudah ada sekitar 150 desa yang menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) dan membentuk kepengurusan koperasi.

“Sudah 50 persen desa yang membentuk pengurus Kopdes Merah Putih,” ujar Gatut saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025) siang.

Namun, Gatut mengakui bahwa pihaknya masih fokus pada tahap pembentukan kepengurusan, sehingga belum dapat merinci banyak hal, termasuk soal keanggotaan dan skema modal.

“Kalau itu nanti, kita fokus pembentukan pengurus dulu,” tegasnya.

Meski semua warga disebut bisa menjadi anggota koperasi, mereka tetap harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti membayar simpanan wajib. Namun, rincian lebih lanjut soal nilai iuran hingga sistem keanggotaan belum dibuka ke publik.

Sementara itu, isu terkait suntikan modal dari pemerintah pusat hingga kemungkinan pinjaman miliaran rupiah dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) juga belum mendapat kepastian.

“Untuk itu kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” ujar Gatut singkat.

Di tengah minimnya kejelasan soal modal dan fasilitas fisik, Gatut menegaskan Pemkab akan memberikan pendampingan penuh kepada koperasi setelah terbentuk.

“Tentu kita akan lakukan pendampingan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Jombang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Target ambisius pun dicanangkan: seluruh 302 desa dan 4 kelurahan harus sudah memiliki koperasi paling lambat pertengahan Mei 2025.

“Target kami pertengahan Mei nanti semua sudah terbentuk,” kata Gatut, Sabtu (26/4).

Namun, tak hanya urusan administrasi dan pengurus, fasilitas penunjang seperti kantor koperasi juga menjadi syarat yang belum sepenuhnya siap. Gatut mengingatkan agar setiap desa menyediakan tempat dengan dokumen kepemilikan yang jelas, baik itu sewa, pinjam pakai, atau hibah.

“Jadi untuk kantor itu harus jelas, ada dokumen yang jelas,” tandasnya. (*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *