SeputarJombang.com – Upaya pemerintah bersama Bea cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal tidak tanggung tanggung. Setiap hari pemerintah menggencarkan himbauan Gempur Rokok Ilegal.
Namun rupanya, upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut masih kurang efektif, pasalnya rokok ilegal tanpa pita cukai masih beredar luas dikalangan masyarakat.
Kali ini, rokok ilegal tanpa pita cukai masih beredar bebas di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur. Bahkan peredaran rokok ilegal sering dijumpai menyasar ke plosok plosok desa.
Hasil investigasi SeputarJombang.com pada Jum’at, 16 Mei 2025 pukul 21.30 wib, di sebuah warung yang berada di Wilayah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang masih banyak dijumpai rokok ilegal tanpa pita cukai diperjual belikan. Dengan harga sangat terjangkau, yakni berkisar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
Pada bungkus rokok tersebut nampak polos tanpa pita cukai dan tidak dituliskan secara detail alamat tempat produksi rokok ilegal tersebut, namun hanya tertulis PR Madura.
Jarwo (bukan nama sebenarnya/red), salah satu warga yang membeli rokok ilegal di sebuah warung mengatakan, jika dirinya lebih suka membeli rokok ilegal tanpa pita cukai lantara harganya yang terjangkau dan cocok dengan kondisi perekonomian di Desa.
“Kalau saya lebih suka beli rokok seperti ini mas, alasannya karena dari harga yang lebih murah dibandingkan rokok yang ada cukainya, misalkan saya punya uang 20 ribu kalau dibelikan rokok seperti ini kan bisa dapat 2, kalau dibelikan rokok yang ada cukainya hanya dapat satu, ya intinya menyesuaikan keadaan saja lah mas, disini mayoritas petani, kalau rasa ya lumayan,”terang Jarwo (bukan nama sebenarnya) Kepada SeputarJombang.com, sambil menyeduh kopi di sebuah warung pinggiran.
Hal senada juga dikatakan Togok (bukan nama sebenarnya/red), dirinya juga suka membeli rokok ilegal tersebut karena harganya yang terjangkau.
“Ya sama mas, saya tertarik beli rokok ini karena murah, menyesuaikan isi kantong, pekerjaan saya hanya buruh tani, jadi cocoklah buat saya rokok harga segini, murah sepuluh ribu isi 20 batang,”pungkanya.
Sekedar untuk diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(*)
Penulis : Iqbal Sucahyo
Editor : Dandy Angga












