Polisi Amankan Pedagang Pentol di Jombang yang Tega Perkosa Adik Sedarahnya Sendiri

Pelaku saat di gelandang Polisi di Mapolres Jombang. (Dandy Angga/ SeputarJombang.com)

SeputarJombang.com – Seorang pria berinisial AA (23), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ditangkap aparat Satreskrim Polres Jombang. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap adik tirinya sendiri sejak korban masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat korban yang saat  ini berusia (19), melapor ke polisi terkait penganiayaan. Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengungkapkan dugaan adanya perlakuan tidak senonoh yang telah terjadi sejak tahun 2018, saat dirinya masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan saudara tiri, yakni satu ibu namun berbeda ayah. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai penganiayaan, tapi saat dilakukan pemeriksaan, korban mengungkap kejadian lain yang telah berlangsung cukup lama. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Margono dalam pers rilis, Kami (22/5/2025) siang.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku sempat menjanjikan sejumlah barang kepada korban dan berupaya membujuk dengan iming-iming tertentu. Dugaan tersebut saat ini tengah didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Margono.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *