SeputarJombang.com – Berawal dari modus iming-iming akan diberikan uang, dua gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto KBS (15) dan YC (15) menjadi korban persetubuhan. Mirisnya, kedua korban tersebut masih berusia di bawah umur dan berstatus teman dengan tiga pelakunya.
Hal itu diungkap langsung Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra jika kasus tersebut berawal dari ketiga pelaku diantaranya RPA (23), BR (21), dan ML (19) mengajak korban KBS untuk check in di salah satu hotel wilayah Mojoagung, Jombang. Sementara ketiga pelaku meminta KBS untuk mengajak temannya YC, meski YC kala itu tidak mengetahui tujuannya kemana.
Baca Juga: Penjaga Angkringan Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Tiga Pemuda Mabuk di Jombang
“Sebelum check in, KBS ini diajak ngopi sama salah satu pelaku. Karena korban (KBS) seorang diri, maka pelaku minta korban untuk mengajak temannya (YC). Sementara korban YC tidak tahu kalau akhirnya diajak check in,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/06/2025) kemarin siang.
Diungkapkan Margono, para pelaku merayu kedua korban dengan iming-iming sejumlah uang setelah selesai berhubungan badan. Bujuk rayu para lelaki itu pun akhirnya membawa korban ke hotel.
Di hotel kelas melati tersebut, para pelaku langsung menyewa dua kamar sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku.
Pertama, ketiga pelaku menyetubuhi KBS secara bergantian di kamarnya. Setelah selesai, pelaku RPA dan BR berpindah ke kamar YC untuk menyetubuhinya secara bergantian.
“Mereka sewa 2 kamar. Jadi ini bergantian, KBS dengan 3 pelaku, lalu berganti YC dengan 2 pelaku,” terangnya.
Kasus Terbongkar Setelah Korban Keluhkan Sakit di Bagian Alat Vital

Aksi bejat para pelaku ini akhirnya terbongkar oleh orang tua YC pada Senin (16/06/2025). Ia curiga anaknya mengeluh sakit di bagian vitalnya. Kepada ayahnya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Saat itu juga, orang tua YC mengajaknya menemui korban KBS untuk mencari para pelaku. Hingga akhirnya menemukan RPA dan langsung membawanya ke Polsek Mojoagung.
Tidak berselang lama, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri dengan datang ke kantor polisi. Oleh Polsek Mojoagung, ketiga pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang untuk diproses hukum.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku statusnya sudah tersangka. Kedua korban dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Mojokerto. Hasil pemeriksaan sejauh ini kedua korban tidak lagi hamil,” pungkasnya.(*)
Penulis : Dandy Angga












