Jombang, SeputarJombang.com -Menanggapi tudingan penggelapan material yang beredar pada sebuah pemberitaan di media online, membuat kuasa hukum AA angkat bicara. Jumat (26/9/2025).
Iwan Sugiarto, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Affandi mengatakan, terkait pernyataan Emi Widuriyati disebuah media online yang mengaku pemilik toko material bangunan yang belum dibayar dan melaporkan AA atau klientnya ke Polres Jombang, merupakan tindakan yang mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik. Pasalnya, AA atau kliennya tidak mengenal Emi dan tidak pernah ketemu.
“Terkait pernyataan dan laporan yang ditudingkan oleh saudara Emi Widuriyati terhadap klient kami yang bernama Ahmad Affandi atau AA di media, menurut kami itu sudah tindakan yang mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik.”, katanya kepada SeputarJombang.com saat ditemui dikantornya.
< Baca Juga : Dituding Melakukan Penggelapan, Begini Klarifikasi Kontraktor di Jombang
Masih dikatakan Iwan Sugiarto, S.H. , bahwa Ahmad Affandi atau Kliennya ini tidak mengenal Emi Widuriyati dan tidak pernah ketemu apalagi pesan material. Anehnya lagi tiba tiba kliennya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.
“Hal ini sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik, bagaimana bisa orang tidak kenal bahkan tidak pernah ketemu bisa melakukan transaksi material bangunan dan dilaporkan penggelapan, anehnya lagi laporan itu ditangani oleh Polisi”, lanjutnya
< Baca Juga : Pembangunan Gapura Desa Plabuhan Plandaan Diduga Mangkrak, LSM JRPK : APH Harus Segera Turun Tangan
Lanjut Iwan Sugiarto, S.H., lebih lanjut pihaknya bersama kliennya akan mengambil langkah tegas mengingat hal tersebut sangat merugikan bagi kliennya.
“Iya, kami bersama klien kami pastinya akan mengambil langkah tegas. Mengingat dampaknya sangat merugikan bagi klien kami”, pungkasnya.(Iq/Dan)
Editor : Dandy Angga