Eksekusi Lahan Warisan Mantan Bupati Jombang, Diwarnai Ketegangan dan Penolakan

Suasana ketegangan di lokasi eksekusi lahan warisan mantan Bupati Jombang. (Foto: SeputarJombang.com / Dandy Angga)

SeputarJombang.com – Eksekusi lahan warisan milik almarhum Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang periode 2013–2018, diwarnai penolakan. Anak-anak Nyono, melalui kuasa hukumnya, menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Jombang.

Kuasa hukum anak-anak almarhum, Ristya Rahmawati, menyebut eksekusi yang dilakukan di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu tak sesuai dengan isi putusan pengadilan.

“Intinya, eksekusi ini tidak sesuai putusan Nomor 30/384. Seharusnya pembagian per bidang sesuai bagiannya, bukan diglobalkan,” ujar Ristya saat ditemui di lokasi, Rabu (23/4/2025) siang.

Eksekusi menyasar tujuh bidang tanah seluas total sekitar 11.000 meter persegi. Penolakan sempat memicu ketegangan, namun kuasa hukum anak-anak Nyono akhirnya meninggalkan lokasi. Proses eksekusi pun dilanjutkan oleh juru sita.

“Kami akan melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Agama. Kami nilai eksekusi tidak sesuai amar putusan,” tegas Ristya.

Sementara itu, kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih istri almarhum Nyono menegaskan proses tetap berjalan. Nanik diwakili oleh George Elkel dari kantor hukum Eggi Sudjana and Partners.

“Eksekusi tidak bisa dihentikan begitu saja. Kami tetap santai, meskipun sempat terjadi perdebatan,” kata Grg Elkel, yang dijuluki “Pengacara Blangkon”.

Menurutnya, dari tujuh bidang tanah yang disengketakan, kliennya berhak atas 900 meter persegi berdasarkan putusan yang ada.

“Tadi panitera sempat kasih solusi agar cukup dua SHM saja yang dibuka untuk hak klien kami. Tapi ditolak oleh kuasa hukum termohon, ya kami hormati,” tutup George Elkel.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *