Kepergok Curi Kotak Amal di Jombang, Pria Asal Plandaan Jadi Sasaran Amukan Warga

Foto : nampak kondisi pelaku usai jadi sasaran amukan warga / SeputarJombang.com.

SeputarJombang.com – Seorang pria asal Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tertangkap basah mencuri uang dari kotak amal masjid di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng. Selasa (24/6/2025) dini hari.

Aksinya kepergok warga dan berujung pada amukan massa. Pelaku diketahui bernama Yateno (36), warga Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan. Ia ditangkap warga usai sempat kabur sejauh 300 meter dari lokasi kejadian.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya warga curiga karena dia mondar-mandir di masjid,” ujar Kepala Dusun Plosokendal, M Mas’ud, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025) siang.

Baca Juga: Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Warga Kedungdendeng dan Guru SDN Jipurah 2

Menurut Mas’ud, aksi pelaku diketahui oleh sejumlah warga yang sedang nongkrong tak jauh dari masjid. Mereka curiga saat melihat gerak-gerik pria bertas yang keluar masuk area masjid.

“Setelah itu terdengar suara keras dari dalam masjid. Saat didatangi, pelaku sudah mencongkel kotak amal kecil dan mengambil uangnya,” lanjut Mas’ud.

Sadar aksinya ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri sambil membawa uang hasil curian. Namun usahanya gagal. Warga yang mengejar berhasil menangkapnya sekitar 300 meter dari lokasi. Amarah warga pun sempat tak terbendung.

“Setelah ditangkap, pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi,” tambah Mas’ud.

Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Pelaku Pencurian Kambing di Diwek Jombang

Dari tangan pelaku, warga menyita uang tunai sekitar Rp109 ribu serta sebuah tas berisi alat-alat seperti tang dan obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal.

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti uang tunai serta alat perkakas juga kami sita,” tegas Mulyani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *