Kost Bebas Resahkan Warga di Peterongan, DPRD Jombang : Jangan Dibiarkan

Ilustrasi foto istimewa

SeputarJombang.com – Legislator Jombang mendesak agar tidak dilakukan pembiaran terhadap kost bebas yang diduga jadi tempat prostitusi terselubung di wilayah Peterongan, Kabupaten Jombang. Sebab dikhawatirkan akan banyak anak muda atau pelajar yang terjerumus di tempat dimaksud.

“Jangan dibiarkan. Petugas yang berwenang harus segera tindak lanjut. Bisa teguran atau dilakukan perbaikan terhadap aturannya. Marilah kita jaga lingkungan kita bersama,” singkat Syarif Hidayatulloh, Anggota DPRD Jombang kepada wartawan.

Aktivis Desak Satpol PP Lakukan Pembinaan

Sikap senada disampaikan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori. Ia meminta Satpol PP Jombang tidak hanya menggelar razia formalitas.

“Meski belum ada perbup untuk tindakan lebih jauh, bukan berarti dibiarkan begitu saja. Harus ada pembinaan. Ini menyangkut kekhawatiran warga dan nama baik daerah,” kata Aan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Aan menilai pembinaan bisa dimulai dari aturan penghuni kost. Satpol PP diminta aktif berkoordinasi dengan pemilik kost agar lebih tertib dan patuh aturan.

“Kalau dibina dengan baik, seperti aturan penghuni kost diperbarui, tentu bisa membawa perubahan positif. Jangan hanya razia sesaat,” lanjutnya.

Warga Mengaku Takut Tegur Langsung

Sebelumnya, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan dari kost tersebut.

“Sering saya lihat anak muda keluar masuk. Katanya kost jam-jam-an. Resah sebenarnya, tapi saya takut menegur, saya cuma warga biasa,” ujar Melati (nama samaran), warga setempat yang jarak kediamannya tidak jauh dari kost itu.

Kost dengan inisial β€œST” itu disebut menjadi perbincangan warga karena aktivitas penghuninya yang dianggap meresahkan. Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar lingkungannya kembali aman dan nyaman. (Iqbal)

Editor : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *