Mantan Pimpinan BPR UMKM Jatim Cabang Jombang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bergulir Senilai 1, 5 M

Ponco Mardi Utomo (58) tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana bergulir ke Perusahaan Umum Daerah (Pemuda) Perkebunan Pangklungan saat digelandang menuju lapas kelas II B Jombang . (Foto : SeputarJombang.com / Dandy Angga)

JOMBANG, SeputarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo (58), sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) malam. Ponco langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Jombang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Jadi malam ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, kepada wartawan.

Diduga Lalai dan Manipulasi Data

Ponco Mardi Utomo (58) tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana bergulir ke Perusahaan Umum Daerah (Pemuda) Perkebunan Pangklungan Jombang. (Foto : SeputarJombang.com / Istimewa)

Ananto menjelaskan bahwa Ponco menjabat sebagai pimpinan cabang BPR UMKM Jatim Cabang Jombang pada periode 2019–2022. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Salah satu bukti tersebut adalah keterlibatan Ponco dalam proses penyaluran dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar kepada Perumda Panglungan pada tahun 2021. Saat itu, Perumda Panglungan dipimpin oleh Tjahja Fadjari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Menurut Ananto, Ponco diduga lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis kredit, serta tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap permohonan pinjaman yang diajukan Perumda Panglungan.

“Keterkaitannya adalah, tersangka Ponco selaku pimpinan cabang lalai melakukan analisis dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses penyaluran kredit tersebut,” jelas Ananto.

Selain itu, Ponco bersama Tjahja diduga melakukan manipulasi terhadap sejumlah data dalam usulan pinjaman dan hasil survei lapangan. Hal ini membuat Perumda Panglungan tetap bisa mendapatkan pinjaman meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat.

“Dia memiliki kewenangan di cabang Jombang. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, seharusnya BPR UMKM Jatim Cabang Jombang menolak. Namun, kenyataannya dia tetap meneruskan permohonan itu,” kata Ananto.

Masih Didalami Soal Aliran Dana

Ponco Mardi Utomo (58) tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana bergulir ke Perusahaan Umum Daerah (Pemuda) Perkebunan Pangklungan Jombang. (Foto : SeputarJombang.com / Istimewa)

Dalam kasus ini, Ponco disangka turut memperkaya orang lain, dalam hal ini Tjahja Fadjari. Penyidik Kejari Jombang saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari Tjahja ke Ponco.

“Untuk aliran dana dari tersangka pertama ke tersangka kedua masih belum kami temukan, namun proses pendalaman terus dilakukan,” ujar Ananto.

Atas perbuatannya, Ponco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancamannya di atas sembilan tahun penjara,” tutur Ananto.

Perlu diketahui bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum oleh Kejari Jombang terkait dugaan korupsi dana bergulir yang bersumber dari BPR UMKM Jatim dan diperuntukkan bagi program penguatan usaha daerah melalui Perumda.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *