Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Jombang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Eko Fitrianto (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. (Foto : SeputarJombang.com / Dandy Angga)

Jombang, SeputarJombang.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggemparkan Jombang beberapa waktu lalu.

Eko Fitrianto (38) Warga Desa Plosonggeneng, Kecamatan / Kabupaten Jombang resmi didakwah dengan pasal pembunuhan berencana tehadap Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo Diwek.

Pantauan SeputarJombang.com, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, sidang perdana berlangsung di ruang Admadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.

Baca Juga : Tangis Pecah di PN Jombang, Keluarga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Histeris hingga Jatuh Pingsan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Purnama Putra mengatakan, tersangka Eko Fitriono dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Pasal 339 KUHP.

“Ancaman dari dakwaan itu adalah hukuman mati,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Dijelaskan I Made Deady Purnama Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang berikutnya akan menghadirkan delapan orang saksi dan satu saksi ahli. Para saksi akan menguatkan unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus tersebut.

“Saksi yang kita hadirkan nanti dipilih yang prioritas, untuk mendukung pembuktian sesuai dakwaan,”jelasnya

Dalam sidang, Eko tidak mengajukan eksepsi alias menerima dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kronologi Pembunuhan Sadis

Tampak Eko Fitrianto (38) pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang. (Foto : SeputarJombang.com / Dandy Angga).

Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Eko, buruh pabrik kayu lapis asal Desa Plosogeneng, Jombang, membunuh dan memutilasi Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang, yang juga rekan kerjanya.

Awalnya, keduanya pesta minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Diduga karena cekcok, Eko naik pitam dan menghajar Agus habis-habisan.

Pelaku memukul wajah dan kepala korban, lalu menendang dadanya hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh Agus diseret ke saluran irigasi.

Baca Juga : Warga Kabuh Jombang Resah, 4 Mesin Diesel Traktor Raib Disikat Maling dalam Semalam

Di sanalah Eko memutilasi kepala korban menggunakan sosrok, atau alat tajam yang biasa dipakai untuk menguliti kayu. Tubuh dan kepala Agus lalu dibuang secara terpisah.

Empat hari kemudian, pada Rabu (12/2/2025) pukul 12.00 WIB, jasad Agus ditemukan seorang pencari ikan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng. Sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala Agus ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Polisi bergerak cepat dan akhirnya meringkus Eko di rumahnya pada Rabu (19/2/2025).(ddy)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *