Tangis Pecah di PN Jombang, Keluarga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Histeris hingga Jatuh Pingsan

Tampak keluarga korban menangis histeris usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. (Foto : SeputarJombang.com / Istimewa)

JOMBANG,SeputarJombang.com – Suasana haru dan emosi mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (8/7/2025) siang. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Bahkan, beberapa anggota keluarga sampai histeris hingga pingsan. Mereka menangis keras setelah mendengar kronologi sadis yang dialami PRA (19), gadis asal Sumobito, Jombang, yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh pacarnya sendiri, Ardiansyah Putra Wijaya, serta dua rekannya, Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda.

“Iblis! Kelakuanmu kayak hewan, duduk menungso koen iku!” teriak salah satu anggota keluarga korban sambil menangis di luar ruang sidang.

Suasana semakin emosional saat jaksa membeberkan detil kejadian. PRA awalnya diajak ngopi oleh Ardiansyah, yang baru dikenalnya lewat perkenalan singkat. Namun ternyata, korban dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu dua pelaku lainnya.

Di tempat itu, korban dipaksa menenggak miras jenis arak. Setelah mabuk, korban dijanjikan akan diantar pulang. Tapi bukannya pulang, PRA justru dibawa ke area persawahan. Di sanalah korban diperkosa dan dianiaya lantaran dianggap melawan.

Tubuhnya yang sudah lemas kemudian dibuang ke sungai. Motor dan ponsel milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku dan dijual.

“Ketiga terdakwa kami dakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andhie Wicaksono usai persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kami akan hadirkan 11 orang saksi dan satu orang ahli, jadi total ada 12 saksi,” tambah Andhie.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *