Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Jombang Terbongkar, Empat Orang Diamankan

Polisi saat menunjukan barang bukti arak bali saat konferensi pers. Kamis (19/6/2025). (Foto : Dandy Angga / SeputarJombang.com)

SeputarJombang.com – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) sore, sebanyak 1.300 botol arak bali diamankan dari tangan empat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pelaku tersebut adalah ZA (19), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung; ES (47) dan RK (35), warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo; serta HK (45), warga Kecamatan Jombang. Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jombang.

Baca Juga: Polres Jombang Raih Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik dari Kapolri

“Awalnya kami mendapat informasi tentang pengiriman arak bali ke salah satu pengedar di Desa Mancilan. Dari situ, kami bergerak dan berhasil mengamankan 1.050 botol di rumah ZA,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (19/6/2025) siang.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 50 botol arak yang masih berada di dalam mobil pickup bernopol W 8935 PF yang dikendarai oleh ES dan RK. Dari pengakuan keduanya, arak tersebut dibawa dari Bali, sempat transit di Surabaya, dan akan diedarkan di Jombang.

Melihat Rantai Distribusi Arak Bali Ilegal ke Jombang

Ribuan botol arak yang sebelumnya di simpan dalam mobil box pickup.(Foto : Dandy Angga / SeputarJombang.com)

Hasil pengembangan dari penangkapan ES dan RK membawa polisi ke gudang milik HK di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Jombang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar.

“Jadi total miras ilegal yang berhasil kami sita ada 1.300 botol ukuran 600 ml. Semua barang bukti termasuk kendaraan pengangkut, kunci, dan dokumen kendaraan telah kami amankan,” tambah Iptu Bowo.

Polisi menegaskan bahwa peredaran miras ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Pelaku Pencurian Kambing di Diwek Jombang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) dari perda tersebut.

“Mereka terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda hingga Rp20 juta,” pungkas Bowo. (Iq/dan)

Penulis : Iqbal Sucahyo
Editor : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *