Polres Jombang Berhasil Menggagalkan Peredaran Miras, 115 Botol Miras Diamankan

Polisi saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Jombang. (Foto : SeputarJombang.com / Dandy Angga)

SeputarJombang.com – Seorang pria berinisial J (40) yang diduga menjadi penjual minuman keras (miras) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Sebanyak 114 botol miras ilegal berhasil disita. Selasa (9/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Benar, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan dan penyebaran minuman keras di wilayah Jombang, menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penelusuran pada 7 September 2025,” ujar Margono.

Pelaku, warga Kecamatan Bareng, Jombang, ditangkap saat membawa miras dari Purwodadi, Jawa Tengah. “Saat kami lakukan pengecekan, ditemukan 115 botol minuman keras. Setiap botol berisi 1,55 liter,” kata Margono.

Kepada polisi, J mengaku menjual miras tersebut seharga Rp 65 ribu per botol dan mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu per botol. Ia dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 20 juta,” terang Margono.

Margono menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan “Jombang Bersih Miras” yang diusung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini.Jika menemukan praktik penyebaran atau penjualan miras, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jombang.(*)

Editor : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *