Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jombang, 3 Orang Pelaku Merupakan Warga Kecamatan Plandaan

Polisi saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pattimura Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang. (Foto Istimewa)

SeputarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan di Jalan Pattimura Jombang. Kamis (10/4/2025).

Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban berinisial FR (19) sedang melintas di Jalan Pattimura Desa Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Minggu, 23 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berjumplah 7 orang, dari ke 7 orang tersebut 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan kepada korban.

4 tersangka tersebut adalah FW (24) dan DG (21) warga Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Kemudian FH (19) warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan, serta MI (19) warga Desa Dahwuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan 7 orang, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya kita amankan 7 orang, setelah kita lakukan pendalaman, ternyata dari 7 orang tersebut, 4 orang melakukan penganiayaan ada yang mukul sekali ada yang mukul dua kali, salah satu tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sidoarjo”, kata AKP Margono, Kamis (10/4/2025).

Masih lanjut AKP Margono Suhendra, 4 orang tersangka ini telah terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, hal itu tertuang dalam BAP maupun pengakuan dari para pelaku.

“Untuk 3 lainnya kita tetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan, apabila kita dalami ada pemukulan, maka kami akan tetapkan sebagai tersangka”, lanjutnya

AKP Margono Suhendra juga menambahkan, jika motif pengeroyokan tersebut berawal dari salah satu pelaku yang merasa dendam pernah menjadi korban pemukulan. Sehingga para pelaku ini memiliki dendam dan ingin membalas dendam tersebut. Mereka keliling dari Plandaan hingga ke Jombang.

“Salah satu pelaku ini punya dendam, Jadi pada saat dia konvoi, mereka mencari pengendara motor, ditendang jatuh, langsung mereka turun melakukan penganiayaan, yang dianggap bisa membalaskan dendamnya. Mereka ini keliling dari Plandaan sampai ke kota Jombang, memang untuk mencari sasaran,” pungkasnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama, 5 tahun penjara.

Penulis : Iqbal Sucahyo
Editor : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *