Dua Kurir Narkoba di Jombang Ditangkap Polisi, Amankan 200 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Dua tersangka saat di tangkap Polisi. (Foto : Dandy Angga / SeputarJombang.com)

SeputarJombang.com – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua kurir narkoba jaringan antar-kabupaten dalam operasi yang digelar Rabu (28/5). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lebih dari 200 gram sabu dan 45 butir pil ekstasi.

“Tersangka pertama kami tangkap di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Jumat (30/5/2025).

Pelaku pertama adalah Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Polisi menyita dua paket sabu seberat total 99,22 gram, satu handphone, dan motor yang digunakan untuk operasional.

“Habib mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial A, yang kini DPO. Dia sudah dua kali ambil sabu dari A, total hampir 120 gram, dengan upah Rp1 juta sekali ambil,” jelas Yani.

Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus tersangka kedua, Farid Syaifudin (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso.

“FA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Tembelang, Desa Bedahlawak, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Yani.

Dari tangan Farid, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 111,46 gram, 45 butir ekstasi bergambar Doraemon seberat 16,59 gram, timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, dan handphone.

“Farid ini pengemas dan pengirim narkoba. Dia bekerja atas perintah S, DPO asal Tembelang. Upahnya tiap dua minggu antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, plus sabu gratis untuk konsumsi pribadi,” beber Yani.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 200 gram sabu dan puluhan ekstasi, dengan nilai ditaksir ratusan juta rupiah.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini komitmen kami memutus rantai peredaran narkoba di Jombang. Kami terus kembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang masih buron,” tegas Yani.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *