CV Putra Akbar Laporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jatim

Lokasi proyek pabrik milik PT Althea Sejati yang berada di Mojowarno Jombang / Istimewa

Jombang, SeputarJombang.com -CV Putra Akbar laporkan PT Tunas Althea Sejati ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan. Rabu (22/10/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1047/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juli 2025, dengan sangkaan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu diajukan oleh Ahmad Afandi, pemilik CV Putra Akbar Jombang. Ia menuturkan, persoalan bermula ketika PT Tunas Althea Sejati tidak segera melakukan pembayaran atas pekerjaan kontrak yang disepakati dengan nilai mencapai Rp8 miliar.

“Ya, sudah kita laporkan ke pihak berwajib. Perusahaan juga mengakui ada keteledoran terkait mekanisme pembayaran,” kata Afandi saat ditemui di kantornya.

Menurut Afandi, pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pihak perusahaan kepada rekanan yang terikat kontrak. Namun, dalam praktiknya, dana justru dialihkan melalui orang kepercayaan perusahaan bernama Hartono. Akibatnya, dana yang seharusnya diterima CV Putra Akbar tidak utuh sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Dari lima kontrak yang kita kerjakan, memang ada yang sudah dibayar. Tapi tidak seratus persen ke kita, melainkan lebih banyak disalahgunakan Hartono selaku tangan kanan perusahaan,” ujarnya.

Persoalan ini sempat dibawa ke meja mediasi. Dalam forum tersebut, PT Tunas Althea Sejati berjanji akan melakukan pembayaran ulang kepada pihak CV Putra Akbar. Namun janji itu hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Sempat ada mediasi, pihak PT berjanji akan melakukan pembayaran ulang. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi. Anehnya, mereka tetap melanjutkan pembangunan di lahan yang statusnya masih bersengketa dengan kami,” tegas Afandi.

Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim AKP Rony Robi H saat dikonfirmasi, membenarkan jika perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

”Perkara masih proses penyelidikan dan proses BAP para terlapor dan saksi,”pungkasnya.

Sayangnya Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Tunas Althea Sejati belum berhasil dikonfirmasi, meski begitu upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *