SeputarJombang.com – Gerak cepat Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang dalam upaya pengembangan kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Bareng membuahkan hasil, dalam waktu satu jam berhasil meringkus tersangka lain yang merupakan jaringan dari tersangka sebelumnya. Senin (9/2/2026) pagi.
Dalam upaya pengembangan dari tersangka sebelumnya, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus KM (38), dirumahnya Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng.Dalam penggledahan petugas menemukan beberapa paket sabu yang sudah terbungkus plastik klip dan siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, penangkapan tersangka KM merupakan hasil pengembangan dari tersangka T yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu.Tersangka KM merupakan pemasok sabu sabu.
“KM berperan sebangai pemasok sabu kepada T. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,77 gram atau berat bersih mencapai 2,32 gram. 13 paket sabu ini sudah dikemas rapi dalam plastik klip dan dimasukan sedotan yang sudah di potong kecil kecil,” jelasnya kepada SeputarJombang.com. Selasa (10/3/2026) sore.
Lanjut dijelaskan Iptu Bowo Trikuncoro, untuk rincian barang bukti yang diamankan petugas meliputi, satu paket besar sisimpan dalam dompet pink, serta belasan paket kecil yang sudah dipilah, dan satu buah ponsel merek realme.
“Tersangka telah kami amankan di Mapolres Jombang beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba diwilayah Jombang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Pria yang bekerja serabutan tersebut kini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.(*)
Penulis : Dandy Angga













