Maling Sepeda Motor di Surabaya, Warga Karangmojo Plandaan Jombang Diringkus Polisi

Ketiga tersangka pencuri sepeda motor di apartemen Surabaya yang diringkus Polsek Rungkut.Dokumen Foto Istimewa.

SeputarJombang.com – Selamet Mutrohfi (34) Warga Dusun Karangmangu, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, diringkus unit Reskrim Polsek Rungkut setelah melakukan pencurian speda motor di parkiran depan apartemen Gunawangsa Surabaya.Senin (22/12/2025).

Selamet Mutrohfi (34) diringkus bersama dua rekannya bernama Julianto Bagus Pratama (25) warga Perum Griya Candi Asri, Gelam, Kabupaten Sidoarjo, dan Gustiari Faisal Afda’u (33) warga Ngemplak, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.Mereka berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di apartemen Gunawangsa Surabaya.

Ketiganya terbukti melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2014 bernomor polisi W 5738 NFN milik Taufik (47) pengunjung apartemen, warga Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Baca Juga : Warga Desa Kepatihan Jombang Ditemukan Membusuk Didalam Rumah

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 malam.Saat itu korban bernama Taufik tengah mengunjungi temannya yang tinggal di apartemen tersebut.

Karena temannya belum tiba, korban memutuskan menunggu di sebuah minimarket sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah temannya datang sekitar pukul 22.30 WIB, korban kemudian masuk ke apartemen untuk beristirahat, sepeda motornya diparkir di area parkiran apartemen.

“Namun keesokan harinya, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir,” jelasnya.

Masih lanjut dijelaskan Agus Santoso, setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban langsung melapor ke Polsek Rungkut, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rungkut segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP.

Baca Juga : Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibongkar Polres Jombang

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga petugas keamanan apartemen. Ketiganya berhasil kami amankan dan kini ditahan di Mapolsek Rungkut,”Pungkas Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Rungkut, dan terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *