Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Sepasang Kekasih di Jombang Terancam Habiskan Masa Muda Dibalik Penjara

Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

SeputarJombang.com – Sepasang kekasih di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini terancam habiskan masa muda dibalik jeruji besi sepenjara. Hal itu jadi resikonya setelah ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah Fera Setya Putri (20) dan Artono alias Mandono (20), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mereka diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang di Jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, pada Senin (21/4/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya Fera. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan Mandono saat sedang melakukan aktivitas “ranjau”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

“Setelah kasus kami kembangkan, Mandono kami tangkap saat sedang meranjau sabu,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025) siang.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan total berat sekitar 3,4 gram.

“Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip dan disembunyikan di dalam kresek hitam, balon merah, serta sedotan berwarna pink,” jelas Ahmad Yani.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit timbangan elektrik, satu sedotan, dua pak plastik klip kosong, dua isolasi, enam balon warna-warni, satu gunting, serta satu unit ponsel merek OPPO. Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya memungkasi.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *