Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang

Polisi saat merilis barang bukti minuman keras. (Foto : Dandy Angga / SeputarJombang.com)

SeputarJombang.com– Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ke wilayah Jombang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan ini, tiga orang diamankan dan total 716 botol miras berhasil disita.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menghentikan sebuah minibus Daihatsu Gran Max bernomor polisi AD 1419 RN di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan 240 botol miras berbagai merek di dalam kendaraan tersebut. Rinciannya, 192 botol arak, 24 botol anggur merah, dan 24 botol vodka.

Dua orang yang berada dalam minibus itu langsung diamankan, yakni Adi Purnomo (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, serta M Rizky Mubarok (19), warga Desa Plumpungan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

“Sebanyak 240 botol miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang pemesan miras, Alfanudin (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dari rumah Alfanudin, polisi kembali menyita 476 botol miras berbagai jenis.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 716 botol miras. Ketiganya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang dalam tiga bulan terakhir. Kami masih mendalami kasus ini,” kata Ardi.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ardi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menjual maupun mendistribusikan miras. Ia menegaskan komitmen Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang dijuluki Kota Santri tersebut.

“Sebagian besar kasus kejahatan berawal dari pengaruh miras. Karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang,” tegasnya.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *