JOMBANG,SeputarJombang.com – Polisi kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Jombang. Sebanyak 800 botol arak putih disita dari sebuah mobil yang dikendarai seorang pria berinisial ES (48) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Kepala Bagian Operasi Polres Jombang, Kompol Syarlis, mengatakan penangkapan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota Satsamapta Polres Jombang pada Jumat (31/10/2025). Saat melintas di kawasan Pasar Peterongan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa barang terlarang.
Baca Juga : Berawal dari Truk yang Timbulkan Kecurigaan, Polisi Amankan 506 Botol Arak Bali di Jombang
“Ketika diikuti dan dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil ditemukan delapan dus berisi total 800 botol arak putih berukuran 600 mililiter,” ujar Syarlis, didampingi Kasat Sabhara AKP Arip, Selasa (4/11/2025) siang.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pelaku bukan orang baru dalam bisnis miras ilegal ini. ES ternyata pernah ditangkap pada Juli 2025 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jombang dengan kasus serupa.
“Alasannya, karena ini sudah menjadi mata pencaharian. Dia pernah ditangkap sebelumnya karena menjual miras tanpa izin, dan kini mengulanginya lagi,” tambah Syarlis.
Dari pengakuan pelaku, ratusan botol arak putih itu didapat dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang.
Baca Juga : Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibongkar Polres Jombang
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran dan penjualan miras tanpa izin.
“Kasusnya sedang kami proses dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” pungkas Syarlis.(FZ)
Editor : Dandy Angga












