Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Sumobito Jombang, Pelaku Berjumplah 3 Orang

Polisi saat merilis 3 tersangka pelaku pembunuhan wanita asal Sumobito Jombang.Kamis, (13/2/2025).(Foto : Istimewa)

SeputarJombang.com – Pelaku pembunuhan Putri Regita Amanda (19) wanita yang jasadnya ditemukan terapung di aliran sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang akhirnya terungkap.Kamis, (13/2/2025).

Pelaku pembunuhan berjumplah 3 orang, salah satunya merupakan pacarnya sendiri berinisial AP (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, AT (18) dan LI (32) warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat pres rilis dimapolres Jombang mengatakan, terduga pelaku merupakan pacar dari korban yang belum lama kenal dari Media Sosial (medsos).Sebelum dibunuh korban dianiaya dan diperkosa secara bergilir.

“Pada hari Senin, pelaku mengajak bertemu ke rumah salah satu terduga pelaku di Kunjang Kediri kemudian di tinggal untuk membeli minuman beralkohol,Sebelum melakukan pemerkosaan itu pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu yaitu pemukulan perut sehingga korban tidak berdaya, sesuai hasil outopsi dengan adanya pendarahan di dalam perut,”Katanya Kamis (13/2/2025) siang.

Masih lanjut dijelaskan, AKP Margono Suhendra, Persetubuhan itu di lakukan dengan cara bergantian, dua pelaku memegang tangan korban, satu pelaku melakukan persetubuhan, hal ini dilakukan secara bergantian.

“Sempat ada perlawanan dari korban karena tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga pelaku ini melakukan secara bersama-sama ada yang memegang tangan, memegang kaki dan ada yang melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Usai melakukan persetubuhan, korban yang sudah mengalami pendarahan dibagian berut itu dibonceng, mereka pergi ke sungai berniat menenggelamkan korban.Handphone milik korban dikuasai oleh 3 pelaku, sementara motor Honda Vario milik korban di jual oleh 3 pelaku dengan harga Rp 2,8 juta.

“Setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, pacarnya dan temannya yang berusia 32 tahun ini membawa membonceng korban ke sungai dan dibuang dengan harapan menghilangkan jejak.Barang yang dirampas yaitu motor dan handphone milik korban. Motor di jual dengan harga 2,8 juta dan Rp 800 sudah digunakan untuk keperluan bertiga,”pungkasnya

Atas perbuatannya Ketiga pelaku Pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP dapat dipenjara seumur hidup atau 20 tahun.(*)

Penulis : Iqbal Sucahyo
Editor : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *