SeputarJombang.com – Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jawa Timur. Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk proyek pembibitan tanaman porang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah mengantongi bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan F (Tjahja Fadjari) sebagai tersangka,” ujar Nul dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadjari langsung ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang. Dalam rilis tersebut, tersangka turut dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
“Yang bersangkutan langsung kami tahan selama 20 hari ke depan. Ini untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Nul.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Dody Novalita, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan pinjaman.
“Antara lain, permohonan pinjaman dilakukan tanpa seizin bupati, itu sudah menyalahi prosedur,” kata Dody.
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa setelah menerima dana pinjaman senilai Rp 1,5 miliar, Perumda Perkebunan Panglungan tidak memiliki rencana bisnis yang jelas.
“Dalam penyidikan, tidak ditemukan adanya rencana bisnis terkait penanaman porang,” ujarnya.
Kejaksaan menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kerugian tersebut merupakan kerugian negara yang bersifat total loss,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Tjahja Fadjari dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Penulis : Dandy Angga