Terlibat Sabu, Warga Desa Karangan Bareng Diringkus Unit II Satresnarkoba Polres Jombang

Polisi dari Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang saat meringkus tersangka penyalahguna Narkoba di rumahnya.(Foto : SeputarJombang.com / Nico Aditya).

SeputarJombang.com – Diduga terlibat peredaran Narkotika Jenis sabu sabu seorang pria berinidial T (43), Warga Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, Kecamaran Bareng, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Senin (9/3/2026) pagi.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang sekitar pukul 05.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumplah barang bukti Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan dalam tas berwarna abu abu.

Iptu Bowo Trikuncoro Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tuju paket plastik klip berisi sabu sabu yang di sembunyikan dalam sedotan warna warni.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan memiliki berat kotor 2,06 gram atau berat bersih sekitar 0,62 gram.Sabu tersebut sudah dikemas dalam potongan sedotan hijau, putih, dan hitam siap untuk diedarkan,” Katanya kepada SeputarJombang.com.Selasa (10/3/2026) sore.

Masih lanjut dikatakan Iptu Bowo Trikuncoro, selain sabu Polisis juga menyita alat pendukung lainnya, berupa satu pack sedotan plastik, ponsel merek realmi milik tersangka, gunting, dan korek api.Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang.

“Kami masih akan terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersangka guna mengungkap jaringan atau kelompok utama diatasnya.Penangkapan ini merupakan bagian komitmen dari Polres Jombang khususnya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *