SeputarJombang.com – Sebanyak 3.000 (Tiga Ribu) butir pil dobel L, dan 1,69 gram sabu, berhasil disita Satresnarkoba Polres Jombang dari tangan tersangka berinisial E (32) yang merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Kamis (26/2/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan, tersangka telah lama menjadi Target Operasi (TO). Sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh tim, saat tersangka E ini melintas tim langsung melakukan penyergapan.
“Saat penggledahan dilokasi, kami menemukan dua klip berisi sabu dengab berat bersib 0,17 gram didalam bungkus rokok. Selain itu, tim juga menemukan tiga bungkus plastik yang masing masing plastik berisi 980 butir Pil dobel L,” katanya.
Masih lanjut dikatakan Iptu Bowo Trikuncoro, pengembangan kemudian dilanjutkan kerumah tersangka. Dirumah tersangka tim kembali menemukan plastik klip berisi 1,52 gram sabu dan 60 butir pil dobel L.
“Dirumahnya kembali ditemukan sabu seberat 1,52 gram dan 60 butir pil dobel L. Jadi total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 1,69 gram dan 3.000 butir pil dobel L,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang Undang RI Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor : Dandy Angga













