JOMBANG,SeputarJombang.com – Seorang residivis pencurian di Jombang kembali berurusan dengan polisi. Dimas Tri Cahyono (37), warga Desa Sumobito, nekat membobol toko sembako hanya demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Aksi Dimas terjadi di toko Berkah Merdeka, Pasar Sumobito, milik Muhammad Fauzi Ridwan (37), pada Selasa (30/9/2025) dini hari. Ia menggasak 86 bungkus rokok dan uang tunai Rp400 ribu setelah mencongkel jendela belakang toko.
Yang menarik, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, Dimas tampak menutupi wajahnya dengan mukenah warna hijau sambil membawa kantong kresek hitam. Ia bahkan sempat memutar arah CCTV agar aksinya tak terekam jelas.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pelaku lebih dulu memantau toko dengan berpura-pura belanja. Setelah memastikan situasi sepi, ia beraksi tengah malam dengan memanjat tembok belakang.
“Pelaku menutup wajahnya dengan sebo dan mukenah. Ia berhasil membawa 86 bungkus rokok dan uang Rp400 ribu,” kata Margono saat rilis di Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025) siang.
Pagi harinya, korban melapor ke polisi. Tim Resmob Polres Jombang kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga mengidentifikasi pelaku. Dimas sempat kabur ke Tabanan, Bali. Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada Sabtu (4/10/2025) setelah tahu dirinya diburu.
Baca Juga : Manfaatkan Lahan Perkarangan, Warga di Jombang Sukses Budidaya Pakcoi Hidroponik
Kepada penyidik, Dimas mengaku hasil curiannya dijual ke pedagang lain seharga Rp1,5 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang pinjol dan kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya, pelaku terlilit utang pinjol. Itu yang mendorongnya kembali mencuri,” ujar Margono.
Ternyata, Dimas bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara tiga tahun di Lapas Jombang pada 2011 silam dengan kasus pencurian serupa.
“Kini, pelaku ini kembali harus meringkuk di sel tahanan dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya(*)
Penulis : Dandy Angga