Tersangka Pembunuh Mutmainah Warga Tembelang Ternyata Masih Keponakan Sendiri

Tersangka pembunuhan saat di gelandang ke Mapolres Jombang.(Foto : SeputarJombang.Com / Istimewa).

Jombang, SeputarJombang.Com – Perubahan kecil dalam urusan kerja berujung tragis. Hj. Mutmainah (74), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, tewas secara keji di tangan keponakannya sendiri, Suwono (46). Motifnya sepele tapi berujung maut, yakni perubahan sistem kerja dalam bisnis simpan pinjam keluarga.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Jombang setelah serangkaian penyelidikan yang mengarah pada Suwono. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

“Dari hasil autopsi ditemukan luka benturan hebat di kepala. Itu penyebab utama kematian sebelum jasadnya dibakar,” kata Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025) siang.

BACA JUGA : Proyek Pagar Kantor Kecamatan Plandaan Disorot, Anggaran Rp 171 Juta dan Dugaan Penggunaan Material Berkualitas Rendah

Menurut polisi, hubungan korban dan pelaku sebenarnya dekat. Suwono selama ini dipercaya menagih pinjaman nasabah di lapangan. Tapi sejak Mutmainah mengubah sistem penagihan dari bulanan menjadi mingguan, situasi memburuk.

“Pelaku merasa terbebani dan sering dimarahi karena tidak mencapai target. Dari situ muncul rasa kesal dan dendam,” lanjut Margono.

Puncaknya terjadi pada Minggu malam (2/11/2025). Seusai salat Isya, Suwono datang ke rumah korban dengan alasan pekerjaan. Cekcok kembali terjadi hingga emosinya meledak.

Ia membekap korban dengan bantal, lalu menyeret tubuh sang nenek ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.

“Benturan itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Margono.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Suwono panik. Ia membungkus jasad Mutmainah dengan sprei, membersihkan rumah, lalu memasukkan jasad ke dalam mobil Toyota Innova milik korban.

Ia sempat berputar-putar di kawasan Ngimbang, Lamongan, sebelum akhirnya membakar jasad sang nenek di tengah hutan.

“CCTV menunjukkan pelaku sempat tiga kali melewati jalur itu. Pertama membuang, kedua memastikan, dan ketiga kembali untuk membakar korban,” ungkap Margono.

Aksi keji itu terungkap setelah keluarga curiga karena korban menghilang sementara sejumlah barang di rumahnya raib, namun mobil masih di tempat. Dari keterangan saksi dan temuan di lokasi, polisi akhirnya menangkap Suwono.

BACA JUGA : Kapolres Jombang Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana: Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

“Kalau ini perampokan, seharusnya kendaraan juga dibawa. Tapi tidak. Dari situ kami mencurigai pelaku mengenal korban,” ujar Margono.

Kini, Suwono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebelumnya, keluarga melaporkan Hj. Mutmainah hilang sejak Minggu malam. Sehari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan hutan Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan. Polisi memastikan, kasus ini bukan perampokan, melainkan pembunuhan berlatar dendam pribadi.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *