Keji, Purnomo Habisi Nyawa Istri Siri di Jombang

Tampak Polisi saat memamerkan barang bukti kasus pembunuhan di Jombang.(Foto : SeputarJombang.Com / Istimewa).

Jombang,SeputarJombang.Com – Fakta baru terungkap setelah polisi menangkap Purnomo (60), pembunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (60), warga Mancilan, Mojoagung, Jombang. Cara pria lanjut usia itu menghabisi nyawa pasangannya ternyata sangat kejam.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku mengaku gelap mata karena kesal setelah cekcok dengan korban. Meski demikian, polisi tidak menemukan unsur perencanaan pembunuhan.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena emosi setelah pertengkaran. Tidak ditemukan unsur premeditated murder,” kata Dimas di hadapan wartawan pada Senin (24/11/2025) siang.

Dipukul Linggis, Lalu Dibekap Hingga Tak Bernapas

Pertengkaran maut terjadi pada Minggu (9/11) malam. Saat itu Purnomo merasa berulang kali diejek korban hingga akhirnya menyerang menggunakan linggis yang kini telah disita sebagai barang bukti.

“Linggis dipukulkan ke kepala dan dada korban. Hasil otopsi menunjukkan luka hantaman benda tumpul. Ada patah tulang tangan karena korban sempat menangkis,” jelasnya.

Pukulan itu rupanya belum membuat Retno tewas. Di sinilah aksi Purnomo makin brutal.

“Melihat korban masih bernapas, pelaku membekap wajah korban hingga benar-benar meninggal,” tambah Dimas.

Setelah memastikan istrinya tak bernyawa, pelaku menutupi jasad korban dengan selimut dan meninggalkannya begitu saja.

Kabur ke Lampung

Senin (10/11) dini hari, Purnomo mulai menyusun pelarian. Ia naik motor dan menitipkannya ke kerabat, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus ke Pelabuhan Merak sebelum menyeberang ke Bakauheni, Lampung.

Menurut polisi, Lampung dipilih bukan tanpa alasan.

“Pelaku pernah bekerja di sebuah bengkel vulkanisir ban di Lampung sekitar 10 tahun lalu. Di sana dia menemui kolega lamanya,” ujar Dimas.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan tas berisi uang dan perhiasan milik korban.

“Ditemukan uang sekitar Rp59 juta yang merupakan sisa tabungan milik korban, serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” ungkapnya.

Kini, Purnomo sudah meringkuk di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, jasad Retno ditemukan membusuk di rumahnya pada Kamis (13/11) siang. Penemuan bermula dari kecurigaan anak korban karena sang ibu tak memberi kabar selama empat hari, sementara kiriman buah yang ia letakkan di gagang pintu masih utuh.

Saat ditemukan, jenazah mengeluarkan bau menyengat. Hasil otopsi menunjukkan luka memar di dada, wajah, dan kepala akibat hantaman benda tumpul, serta beberapa tulang patah. Pendarahan hebat di kepala menjadi penyebab utama kematian.

Pelarian Purnomo berakhir setelah polisi membekuknya di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Ia mengaku tega membunuh istrinya karena kesal sering diejek dan diusir dari rumah saat bertengkar.(*)

Penulis : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *