SeputarJombang.com – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Yateno (37), warga Kecamatan Plandaan, Jombang, kembali berurusan dengan polisi. Pria ini tertangkap warga usai membobol kotak amal di Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Jombang, Selasa (24/6/2025) dini hari.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu kondisi masjid sepi. Yateno datang membawa obeng dan tang yang disembunyikan di tas kecil hitam. “Pelaku tolah-toleh dulu, lalu mendekati kotak amal yang ada di teras masjid dan mencongkelnya dengan alat yang sudah disiapkan,” kata Kapolsek Jombang Kota AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025) siang.
Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal di Jombang, Pria Asal Plandaan Jadi Sasaran Amukan Warga
Setelah berhasil membongkar gembok dan rantai besi, Yateno mengambil uang di dalam kotak amal. Namun naas, aksi itu dipergoki warga bernama Partono. Curiga, Partono mendekati pelaku dan menanyakan tujuannya.
Bukannya menjawab, Yateno justru kabur. Partono langsung berteriak “maling” hingga membangunkan warga sekitar. Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan desa sebelum akhirnya Yateno berhasil ditangkap tak jauh dari masjid.
“Barang bukti berupa tas berisi uang Rp109 ribu, obeng, tang, dan gembok ikut diamankan. Pelaku sempat dihakimi warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek,” ujar Mulyani.
Kepada polisi, Yateno mengaku terpaksa mencuri lantaran kesulitan ekonomi. Ia baru keluar dari penjara pada 9 Juni lalu, usai menjalani hukuman kasus serupa di wilayah Mojowarno.
“Saya baru keluar 9 Juni. Sebenarnya mau cari pekerjaan, tapi tidak punya uang, akhirnya mencuri kotak amal lagi. Saya menyesal, Pak,” ujar Yateno dengan wajah tertunduk.
Kini, Yateno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(*)
Penulis : Dandy Angga