SeputarJombang.com – Pengembangan kasus rumah kontrakan dijadikan tempat penanaman ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Polres Jombang berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan suami istri.
Dua tersangka baru yang berhasil di amankan yankni berinisial P (48) warga DIY yang tinggal di Desa Candimulyo serta I (40) merupakan istri P.
Pengungkapan kasus ini bermuka dari penangkapan Y (38) warga Ngoro, Jombang, pada Minggu, 14 Desember.Polisi kemudian melakukan penggrebekan dirumah kontrakan Desa Mojongapit pada Seni, 15 Desember 2025. Dari hasil penggerebekan Polisi menemukan ratusan tanaman ganja dan menangkap R penghuni rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga :Waduh!!! Rumah Kontrakan di Mojongapit Jombang Digrebek Polisi, Temukan Ratusan Tanaman Ganja
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers mengatakan, dari hasil pengembangan lanjutan Polisi berhasil menangkap dua tersangka lain yakni P (48) dan I (40) warga DIY yang tinggal di Desa Candimulyo Jombang.
“Dari hasil pengembangan, tim Resnarkoba Polres Jombang mengamankan dua orang lagi, saudara P dan saudari I, yang merupakan pasangan suami istri.Tersangka P memberikan modal kepada R untuk menanam dan merawat ganja. Sedangkan istri P bertugas membantu membeli barang-barang yang dibutuhkan,” kata AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi.Kamis (18/12/2025).
Masih lanjut diungkapkan, AKBP Ardi Kurniawan tersangka P merupakan residivis kasus narkotika, ia tercatat pernah dipenjara tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo dalam kasus serupa.
Baca Juga :Gudang Plastik di Mojongapit Jombang Terbakar, Api Diduga Menyambar Tumpukan Kardus
Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.Empat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis : Dandy Angga












