Bobol Minimarket, Warga Sengon Jombang Diringkus Polisi Mojokerto Kota

Tersangka pembobol minimarket Moch Imam Ghazali (27) warga Desa Sengon, Kecamatan / Kabupaten Jombang saat di bawa polisi ke TKP pembobolan minimarket / Foto Istimewa.

SeputarJombang.com – Moch Imam Ghazali (27), pemuda asal Desa Sengon, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah membobol sebuah minimarket.

Aksi pembobolan tersebut dilakukan di sebuah Alfamart yang terletak di jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada Jumat (23/1/2026) pukul 02.00 WIB.

Dalam aksinya pelaku naik melalui pohon beringin yang ada di depan Alfamart,lalu naik ke atap dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam ruangan.

Baca Juga : Maling Sepeda Motor di Surabaya, Warga Karangmojo Plandaan Jombang Diringkus Polisi

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Jinarwan menjelaskan, tersangka Moch Imam Ghazali berhasil di tangkap pada hari Rabu (11/2/2026) di sebuah rumah milik pacarnya di Perumahan Desa Tunggorono, Kecamatan / Kabupaten Jombang sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap saat santai di rumah calon istrinya. Kemudian kami bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.Senin (16/2/2026) siang.

Masih lanjut dijelaskan Jinarwan, dalam aksinya pelaku memanjat pohon beringin yang berada di depan minimarket untuk naik ke atap dan menjebol plafon.Setelah berhasil masuk pelaku langsung menunju meja kasir untuk mengambil uang, ponsel, sejumlah kartu perdana, rokok, serta minuman. Ia kemudian keluar melalui jalan yang sama, menggunakan kursi untuk mencapai plafon.

“Pelaku memanjat pohon beringin, kemudian merambat naik lewat atas toko sampai akhirnya masuk dengan cara menjebol plafon sebagai jalan masuk ke toko.Pelaku juga keluar melalui pohon beringin di depan minimarket,” lanjutnya.

Baca Juga : Kaget Pajak Naik Ugal-ugalan, Warga di Jombang Protes dengan Bayar Uang Koin Hasil Tabungan

Jinarwan menambahkan, aksi pembobolan tersebut di ketahui oleh karyawan Alfamart pada pagi hari.Mendapati plafon jebol dan sejumlah barang hilang. Manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

“Perbuatan pelaku terekam CCTV minimarket, lalu kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas serta keberadaan pelaku.Untuk kerugian sebesar Rp 2.865.000,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 447 Ayat (1) Huruf E dan F KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(AB/Dan)

Penulis : Akbar Febrianto
Editor : Dandy Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *