Jombang, SeputarJombang.Com – Pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (63), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang akhirnya berhasil ditangkap oleh team Resmob Sat Reskrim Polres Jombang.
Pelaku bernama Purnomo, tak lain merupakan suami sirih dari korban.Pelarian pelaku berakhir pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Baca Juga : Wanita Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
AKP Dimas Robin Kasat Reskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar pulau.
“Pelaku ini benar merupakan suami siri dari korban. Dari pengakuan sementara, ia melakukan aksinya pada Minggu malam. Kemudian pada Minggu pagi, pelaku kabur menggunakan bus menuju Pelabuhan Merak, Banten, lalu menyeberang ke wilayah Lampung,”terangnya Sabtu (22/11/2025) sore.
Baca Juga : Polisi Gerebek Mobil Pembawa 800 Botol Arak di Jombang, Pelaku Ternyata Residivis
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, selimut dan bantal yang digunakan untuk menutupi korban, serta uang tunai dan perhiasan yang dibawa pelaku saat melarikan diri.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi nanti,”punhkasnya.(*)
Editor : Dandy Angga












